Tandaseru — Kepala Kejati Maluku Utara Jaksa Utama Madya Dade Ruskandar, SH.,MH mendapat piagam penghargaan dari Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso.
Pemberian piagam penghargaan itu atas upayanya melakukan penyelamatan aset negara milik Perum Bulog berupa tanah beberapa waktu lalu.
“Jadi penyerahan piagam ini dilakukan di Ambon pada Kamis (1/12) kemarin. Tetapi saya tidak sempat hadir. Nanti pada Selasa (6/12) kemarin baru diserahkan langsung pihak Bulog ke Kantor Kejati Malut dan diterima langsung oleh saya,” kata Dade, Rabu (7/12).
Jenderal bintang dua itu mengatakan, penghargan yang diterimanya karena Kejati Malut diberikan surat kuasa khusus (SKK) sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk menyelesaikan masalah tanah yang ada di Kelurahan Salahuddin, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.
“Atas dasar surat tersebut, kami turun ke lapangan untuk menyelesaikannya,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan