Polda Serahkan Berkas 3 Polisi Halmahera Utara Penganiaya Mahasiswa ke Jaksa
Tandaseru -- Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara menyerahkan berkas tahap I tiga anggota polisi tersangka penganiayaan.
Dalam kasus ini, mahasiswa Universitas Halmahera Yulius Atu menjadi korban dugaan kekerasan dan intimidasi ketiga oknum polisi.
Tiga anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bripda FR alias Fid, Briptu SO alias Sof dan Bripda DH alias Djar.
Direktur Reskrimum Polda Malut Kombes Dwi Hindarwana melalui Kasubdit l Ditreskrimum Kompol M Arinta Fauzi mengatakan, penyidik sudah melimpahkan berkas tahap I ke jaksa Senin (21/11) kemarin.
Mantan Wakapolres Halmahera Barat itu menambahkan, saat ini penyidik tinggal menunggu perkembangan dari jaksa saja.
Selanjutnya 1 2
Baca Selanjutnya
Dukung Timnas Belanda, Rektor Unkhair Pesan Tetap Jaga Nasionalisme
Komentar