Tandaseru — Pelayanan petugas jaga di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate, Maluku Utara, menuai kritik dari advokat Abdullah Ismail, SH.

Advokat di Kota Ternate ini menyesalkan sikap petugas Rutan yang melarang mereka bertemu kliennya dengan alasan pembatasan waktu kunjungan.

Abdullah menyebutkan, dirinya ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi berinisial RL yang saat ini menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Ternate.

Ia menceritakan, mereka tidak diizinkan bertemu dengan klien yang ditahan saat berkunjung ke Rutan pada Kamis (14/10) sore sekitar pukul 15.00 WIT.

Padahal, kata Abdullah, kedatangan mereka bertemu dengan RL hanya dalam rangka berkoordinasi terkait kasus RL yang mereka tangani.

Apalagi, koordinasi tersebut dianggap penting karena ada data-data yang diperlukan nanti pada persidangan lanjutan hanya bisa diperoleh jika mereka bertemu dengan klien.

“Alasannya jam kunjungan sudah selesai. Padahal saya sudah berusaha menjelaskan ke dia (petugas) tentang KUHAP Pasal 70 ayat (1), itu jelas advokat atau penasehat hukum kapan pun bisa menemui kliennya untuk meminta klarifikasi terkait perkara yang sementara dia tangani, baik ditingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan bahkan hingga di persidangan, ini yang kami dari tim kuasa hukum sesalkan,” jelas Abdullah, Kamis (13/10) malam.

Petugas Rutan Kelas IIB ini, kata Abdullah, bahkan beralasan bahwa aturan pembatasan jam kunjungan atau bertemu tahanan itu sebagaimana diatur dalam surat edaran Dirjen Pemasyarakatan bahkan dirincikan dengan jam dan hari kunjungan.