Tandaseru — Jajaran Polda Maluku Utara menangkap pelaku tindak pidana perjudian. Kali ini, Polres Pulau Morotai menangkap dua penjudi togel setelah sebelumnya Polda dan jajarannya membekuk sembilan pelaku.

Kedua pelaku ditangkap di kediamannya masing-masing di Desa Loleo Pangeo dan Desa Cendana, Kecamatan Morotai Jaya.

Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Michael Irwan Thamsil ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

“Berdasarkan laporan yang kami terima, tim Resmob telah mengamankan dua pelaku tindak pidana perjudian atas nama MLS (28 tahun) dan OSG (34 tahun),” kata Michael di Kota Ternate, Selasa (23/8).

Menurutnya, penangkapan tersebut bermula dari informasi yang didapatkan tim Resmob. Tim langsung menuju TKP dan menemukan pelaku MLS sedang melakukan perekapan dan pengiriman nomor togel kepada bandar.