Tandaseru — 80 narapidana Lapas Kelas III Labuha, Halmahera Selatan, Maluku Utara, mendapatkan remisi hari Kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini.
Penyerahan remisi kemerdekaan ini dilakukan Wakil Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba didampingi Kepala Lapas Labuha Tahir Rumadaul, Rabu (17/8).
Tahir menyatakan, pemberian remisi ini berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor PAS-1268.PK.05.04 Tahun 2022 tentang Remisi Umum Tahun 2022.
“Jumlah narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi tidak berubah dan semuanya telah resmi mendapatkan remisi sesuai SK Kemenkum HAM,” tuturnya.
Sementara Wakil Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM menyampaikan, kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan nikmat dan anugerah dari Tuhan yang Maha Kuasa yang wajib kita syukuri bersama. Rasa syukur ini milik segenap lapisan masyarakat, termasuk para warga binaan pemasyarakatan.
Tinggalkan Balasan