Perang identitas hampir terjadi di setiap level kompetisi politik. Mengandalkan etnis, suku, budaya, agama atau yang lainnya untuk tujuan kekuasaan sebagai bentuk perlawanan atau alat perjuangan adalah tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. Identitas seseorang dipolitisasi melalui interpretasi secara ekstrem dengan tujuan untuk mendapatkan simpati dari orang-orang yang merasa ‘sama’ dalam identitasnya.
Di Maluku Utara ‘konsolidasi identitas’ menunjukan basis di mana seseorang mencoba memperkenalkan dirinya berdasarkan ‘KTP’. Ragam etnis di Maluku Utara membuat setiap orang yang berkepentingan pada kekuasaan memanfaatkan posisinya sebagai dan atas nama identitas tertentu.
Meski pada hal lain, politik identitas hadir dalam bentuk narasi resisten kelompok terpinggirkan akibat kegagalan narasi arus utama mengakomodir kepentingan minoritas; secara positif, politik identitas menghadirkan wahana mediasi penyuaraan aspirasi bagi yang tertindas. Fitur dikotomi oposisional menjadi fondasi utama yang membedakan perasaan kolektivitas ke-kita-an terhadap yang lain.
Tetapi kenyataannya, pada tataran individual pada era modernisasi yang serba mekanik, muncul ‘kegagapan’ untuk memahami struktur masyarakat yang plural, maka intoleransi semakin meningkat. Sebagai akibat, terjadi ketidaksesuaian imajinasi sosial tentang kehidupan sehari-hari manusia modern dan interaksinya dengan masyarakat umum.
Perang jargon sebagai upaya menunjukkan eksistensi primordialistik seperti istilah ‘Anak Kampong’, di pusaran politik lokal dan kasus-kasus lain yang menyeret sukuisme dalam sirkulasi politik elit di Maluku Utara yang sering terdengar contohnya seperti Togale, Fagogoru, Makayoa, atau yang sering terdengar di media massa penyebutan ‘Cebong, Kadrun dan Kampret’ pada gilirannya membuat kaum minoritas atau yang dianggap kaum pendatang tidak mampu menunjukkan eksistensinya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.