Pengusaha Tonny Laos Jadi Saksi Sidang Penipuan Jual Beli Lahan
Tandaseru -- Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara, kembali menggelar sidang lanjutan perkara pidana kasus penipuan lahan, Kamis (2/6). Kasus ini melibatkan ketua dan satu anggota DPRD Pulau Morotai.
Sidang digelar secara langsung di ruang sidang Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, SH., MH kantor PN Tobelo.
Sidang dengan empat terdakwa itu beragendakan pemeriksaan saksi.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tobelo Hendra Wahyudi mengungkapkan, ada 7 saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut.
"Saksi-saksinya yaitu saksi korban Tonny Laos, Jonis Tebi, Djoni B. Candra, Zuhudu, serta dua pegawai dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai," ungkapnya.
Selanjutnya 1 2
Komentar