Pemda Morotai Bantah Punya Utang di Toko Material
Tandaseru -- Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, membantah adanya utang pemerintah di sejumlah toko material bangunan. Utang tersebut berasal dari pengadaan bahan bangunan untuk program rumah tak layak huni (RTLH).
Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah, Kabupaten Pulau Morotai Ailan Goroahe mengatakan informasi soal adanya utang senilai Rp 3,7 miliar tersebut tak benar.
"Tidak benar itu. Itu hanya miskomunikasi. Pemda Morotai punya ketersediaan dana untuk menuntaskan RTLH seperti yang sudah diprogramkan hingga akhir tahun 2022," kata Ailan, Kamis (2/6).
Meski tak memaparkan progres bantuan RTLH, Ailan bilang rincian realisasi anggaran sampai saat ini masih di triwulan kedua.
"Kita punya waktu yang panjang untuk sampai pada triwulan empat. Saya kira dalam program fisik manapun yang melibatkan rekanan atau pihak ketiga akan dilakukan realisasi keuangan secara bertahap," jelasnya.
Menurutnya, jika nanti di bulan Desember 2022 Pemda Morotai tidak merealisasikan anggarannya 100 persen, barulah dibuatkan pernyataan utang.
Komentar