Sekilas Info

Korban Pembacokan di Kedaton Ternate Sesalkan Penanganan Kasusnya

Iswan Samma. (Tandaseru/Yasim Mujair)

Tandaseru -- Kasus dugaan tindak pidana pembacokan yang terjadi di Kedaton Kesultanan Ternate dengan tersangka berinisial ASN (48 tahun) telah dilimpahkan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate, Maluku Utara.

Namun korban Zulkifli melalui kuasa hukumnya, Iswan Samma, menyuarakan ketidakpuasannya terkait penanganan kasus itu. Iswan menyatakan, insiden yang menimpa kliennya adalah pengeroyokan.

“Itu bukan penganiayaan biasa,” kata Iswan, Kamis (2/6).

Anehnya, kata dia, pelaku pemukulan terhadap kliennya yang kemudian menjadi pemicu pembacokan tidak dijadikan tersangka.

“Pemukulan ini yang mengakibatkan tindakan selanjutnya sampai pada pembacokan,” jelasnya.

Namun dalam tahap proses penyidikan di tingkat Polres Ternate hanya menggunakan pasal tunggal 351 ayat (2) KUHP.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Yasim Mujair
Editor: Sahril Abdullah