“Pengurusan legalisir ijazah itu tidak bayar, di Dikbud itu bebas pungli. Kalau memang itu dibayar legalisir itu berarti pembayaran uang fotokopi,” jelasnya.
Halaman
1 2
“Pengurusan legalisir ijazah itu tidak bayar, di Dikbud itu bebas pungli. Kalau memang itu dibayar legalisir itu berarti pembayaran uang fotokopi,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.