Tandaseru — Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara, menerima tahap II kasus dugaan pengemplangan pajak, Kamis (31/3). Dalam kasus ini, Komisaris PT NMS Adnan Marhaban telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penerimaan tahap II itu diikuti penahanan Adnan oleh Kejari.
Pantauan tandaseru.com di Kantor Kejari Ternate, terlihat beberapa pegawai Bidang Pidsus Kejari mengawal Adnan menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas IIB Ternate. Adnan akan dititipkan di rutan selama 20 hari terhitung mulai hari ini.
Kasi Intel Kejari Ternate A Syaeful Anwar membenarkan penahanan tersebut.
“Iya benar, tadi saya ikut tanda tangan,” akunya.
Sekadar diketahui, Adnan selaku Komisaris PT NMS terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate pada 9 November 2009 dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 02.939.377.4-942.000. Ia ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak 17 Juni 2013.
Namun sepanjang Mei 2019 hingga Desember 2019 ia disebut sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Akibatnya, timbul kerugian pendapatan negara dengan total Rp 1.805.474.900. Jumlah tersebut berdasarkan 106 Faktur Pajak tanggal 03 Mei 2019 sampai dengan 31 Desember 2019.
Adnan sendiri merupakan mantan Direktur Utama Perusda Kieraha Mandiri Persada milik Pemerintah Provinsi Malut. Sebelumnya, pengusaha 57 tahun ini pernah terjerat kasus peredaran uang palsu dan dihukum 8 bulan penjara.
Tinggalkan Balasan