Tandaseru — Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara memanggil Bendahara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Barat, Idham Iscaya, Selasa (15/4).

Idham dimintai keterangan tim penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) dalam kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran Pemda Halmahera Barat senilai Rp 159,5 miliar tahun anggaran 2017.

Pantauan tandaseru.com di lapangan, Idham dimintai klarifikasi selama 5 jam lebih, mulai pukul 10.00 WIT hingga pukul 17.33 WIT.

Idham usai dimintai klarifikasi mengatakan, kedatangannya di kantor Kejati Malut untuk dimintai klarifikasi soal data penggunaan dana pinjaman tahun 2017.

“Jadi tadi saya diminta klarifikasi oleh tim penyelidik Kejati Malut untuk menyampaikan data-data klarifikasi saja,” ucap Idham.

Idham bilang, data-data yang disampaikan adalah data-data soal penggunaan pinjaman Pemda Halmahera Barat pada masa pemerintahan Bupati Danny Missy dan Wakil Bupati Ahmad Zakir Mando.

“Jika saya dipanggil, saya bersedia taat hukum,” tandasnya.

Sementara Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut M Irwan ketika dikonfirmasi terkait dana pinjaman membenarkan Bendahara PUPR dimintai klarifikasi.

“Iya, ada bendahara PUPR dimintai klarifikasi soal dana pinjaman Halbar,” singkatnya.