“Material yang dijual oleh HS dihitung per 1 ret dumptruck dengan harga Rp 60.000, dan pembagiannya ke panitia masjid Rp 10.000, kemudian Rp 10.000 untuk pemilik lahan dan sisanya Rp 40.000 untuk HS,” aku Aryo.
Dari hasil penyelidikan ini, ujar Aryo, disimpulkan pemilik alat berat melakukan penambangan galian C ilegal dan hanya memanfaatkan masyarakat setempat dengan dalih membantu pembangunan masjid Desa Wayamiga.
“Kita akan terus melakukan penyelidikan hingga masalah ini tuntas dan hari Senin pekan depan diagendakan kami akan meminta keterangan ahli di Dinas ESDM Provinsi,” tandasnya.
Halaman
1 2


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.