Tandaseru — Kepolisian Halmahera Selatan, Maluku Utara, menindaklanjuti laporan warga soal aktivitas galian C di Desa Wayamiga yang diduga ilegal. Polres menerjunkan personelnya meninjau lokasi penambangan yang menggunakan modus membantu pembangunan rumah ibadah tersebut.

“Kami mulai lakukan penyelidikan terkait tindak pidana di bidang minerba (galian C) yang berlokasi di area Dodola Desa Wayamiga yang dilaporkan warga setempat beberapa waktu lalu. Penyidik juga turun langsung di lokasi penggalian dan menemukan adanya kegiatan penggalian C yang dilakukan oleh operator ekskavator bernama BHM alias Boby. Anggota lidik langsung melakukan interview kepada saudara Boby dan hasilnya saudara Boby mengatakan bawa pemilik alat berat adalah saudara HS alias A,” jelas Kasat Reskrim Polres Halsel IPTU Aryo Dwi Prabowo kepada tandaseru.com, Kamis (3/3).

Menurut Aryo, dari hasil penyelidikan di lokasi galian C, operator mengaku diperintahkan HS membawa alat berat ke lokasi. Selang beberapa menit kemudian, HS datang dan penyidik menanyakan dokumen izin galian C namun tidak bisa ditunjukkan.

“HS serta operator ekskavator bersamaan dengan pemilik lahan atas nama SH langsung diarahkan ke kantor untuk diinterview,” tuturnya.

Penyidik, kata Aryo, juga telah mengirimkan undangan permintaan keterangan kepada HS untuk hadir memberikan keterangan pada 24 Februari lalu. Namun ia memilih mangkir.

“Hari Rabu kemarin anggota lapangan kembali mendatangi lokasi galian C dan ternyata masih menemukan adanya pekerjaan galian C ilegal tersebut sehingga operator, pengawas maupun sopir dumptruck langsung digeser ke kantor untuk dimintai keterangan terkait dengan pekerjaan tersebut,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, HS yang merupakan pemilik ekskavator mengaku aktivitas galian C tersebut beroperasi sejak 9 Februari 2022 dan tidak memiliki izin instansi terkait. Ia hanya mengantongi surat keterangan dari desa (surat normalisasi) yang dikeluarkan pada 14 Februari 2022.

Sementara SH selaku pemilik lahan hanya mengantongi surat jual beli tanah dan mengaku hasil pengambilan material galian C tersebut untuk dijual. Hasil penjualan, menurutnya, sebagian dimasukkan untuk keperluan pembangunan masjid di Desa Wayamiga, sebagian masuk ke HS dan sebagian ke pemilik lahan.

“Pemilik lahan mengaku saudara HS melakukan pengambilan material mineral batu atau galian C atas kesepakatan dengan pemilik lahan dan pemerintah Desa Wayamiga serta panitia pembangunan masjid. Aktivitas galian C itu tidak punya izin, hanya memiliki surat keterangan normalisasi dari pemerintah desa Wayamiga. Namun sampai sekarang HS belum menyetor uang ke pemilik lahan untuk disumbangkan ke masjid,” papar Aryo.

Sementara menurut keterangan JL selaku pengawas kegiatan tersebut, sambung Aryo, tugasnya untuk mengawasi dan mencatat muatan mobil yang masuk dan keluar kemudian dilaporkan ke HS.