Tandaseru — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Kantor Bahasa Provinsi Maluku Utara menggelar kegiatan penyuluhan bahasa dalam hukum bersama kejaksaan, kepolisian, dan insan pers Pulau Morotai.

Kegiatan itu digelar di Hotel Molokai Desa Juanga Kecamatan Morotai Selatan, Rabu (2/3).

Dalam sambutanya, Kepala Kantor Bahasa Provinsi Malut Arie Andrasyah Isa mengatakan, kegiatan penyuluhan bahasa dalam hukum ini merupakan kegiatan prasyarat kepolisian, kejaksaan dan media massa.

“Tujuan kegiatan ini adalah menambah pemahaman dan pengetahuan bagi peserta yang menangani kasus-kasus yang berhubungan dengan kebahasaan. Seperti fitnah, pencemaran nama baik, penghinaan, penistaan agama, pengancaman, penipuan, pornografi, dokumen palsu dan lainnya,” ucap Arie.

Arie bilang, media massa, baik elektronik maupun cetak, di samping media sosial yang perannya cukup besar dalam perluasan dan informasi elektronik.

Selain itu, ia juga memperkenalkan produk Kantor Bahasa Maluku Utara terkait dengan segi bahasa untuk alat bukti.

“Memberikan konterfrasi kebahasaan secara gratis, memberikan pengetahuan kepada masyarakat akan pentingnya permasalahan kegunaan kebahasaan, serta memberikan pelayanan kebahasaan sebagai sarana komunikasi yang baik dalam bermedia sosial,” pungkasnya.