Tandaseru — Kebijakan pemerintah pusat menetapkan satu harga penjualan minyak goreng ke masyarakat ikut dikawal Polda Maluku Utara.

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Risyapudin Nursin, menegaskan kepada pelaku usaha agar tidak sengaja memanfaatkan kesempatan ini untuk melakukan penimbunan.

Penegasan orang nomor satu di Polda Maluku Utara ini disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.

“Kami imbau agar pelaku usaha distributor maupun pengecer agar tidak melakukan penimbunan terhadap sembilan bahan pokok utamanya minyak goreng,” kata Michael, Rabu (2/2).

Dia menegaskan, jika ada pelaku usaha yang kedapatan melakukan penimbunan, maka kepolisian yang merupakan bagian dari Satuan Tugas (Satgas) Pangan akan melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.

“Apabila ditemukan ada penyimpangan distribusi maupun ada penimbunan maka akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” timpalnya.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat atau konsumen yang mengetahui adanya penimbunan yang sengaja dilakukan untuk memonopoli harga kebutuhan pangan segera melaporkan ke pihak kepolisian.