Tandaseru — Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, tetap akan menggusur pembangunan pagar kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Morotai. Pasalnya, pembangunan kantor dinilai menyalahi regulasi tata ruang.

“Jadi itu urusannya PUPR dan perizinan urusan PTSP. Kalau tidak sesuai dengan ketentuan IMB ya dibongkar. Informasi sampai hari ini tidak ada IMB-nya,” ucap Kepala Bappeda Pulau Morotai, Thamrin Fabayo, ketika dikonfirmasi tandaseru.com, Rabu (29/12).

Sementara Kepala Dinas PUPR Pulau Morotai, Ramlan Drakel, membenarkan pembangunan tersebut belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Mereka tidak punya IMB, belum dibuat. Sementara proyek itu sudah berjalan baru mulai diurus IMB-nya,” beber Ramlan.

“Ternyata pagar itu melebihi batas. Sedangkan pembangunan jalan nantinya ada trotoar, saluran air. Jadi kita minta mereka mundurkan pagar ke belakang,” sambungnya.

Ramlan bilang, Dinas Penanaman Modal dan PTSP yang memberikan surat teguran ke BPS.

“Kalau dikasih waktu mereka tidak bongkar, pasti kita yang bongkar. Apalagi mereka kan bagian dari pemerintah, harus tahu aturan. Masak bangun begitu tidak ada IMB?” tegasnya.

Ia menambahkan, pembangunan kantor yang dibangun seharusnya berjarak 7 meter dari bahu jalan.

“Atas bahu jalan itu 7 meter. Dan sekarang cuma 3 meter tapi mereka ambil jauh sekali. Jalur itu jalur nasional dan ada trotoar dan pasti dibangun itu,” tandasnya.