Tandaseru —  Nilai Tukar Petani (NTP) Maluku Utara pada November 2021 sebesar 105,98 atau naik 0,92 persen.

Sementara Indeks Konsumsi Rumah Tangga petani (IKRT) sebesar 108,09 atau naik sebesar
0,14 persen, dan Nilai Tukar Usaha Pertanian (NTUP) November 2021 sebesar 107,82 atau naik 0,72 persen.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Maluku Utara, Aidil Adha, menyampaikan NTP adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).

NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di pedesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.

“Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan/daya beli petani,” jelasnya, Kamis (2/12).

Pada November 2021, NTP Provinsi Maluku Utara sebesar 105,98 atau mengalami kenaikan 0,92 persen bila dibandingkan dengan bulan sebelumnya (Oktober 2021) yang sebesar 105,01.

IKRT di Maluku Utara sebesar 108,09 persen pada bulan November 2021 atau mengalami kenaikan sebesar 0,14 persen dibanding IKRT bulan sebelumnya (Oktober 2021) yang sebesar 107,94.

“NTP ini berdasarkan hasil pemantauan harga-harga perdesaan pada 7 kabupaten di Provinsi Maluku Utara. Kenaikan NTP November 2021 disumbang oleh 4 subsektor pertanian, yaitu Subsektor Tanaman Pangan sebesar 0,21 persen, Subsektor Tanaman
Perkebunan Rakyat sebesar 1,15 persen, Subsektor Peternakan sebesar 0,03 persen dan Subsektor Perikanan sebesar 1,40 persen. Sedangkan 1 subsektor mengalami penurunan yaitu Subsektor Hortikultura sebesar 1,65 persen,” jabar Aidil.

Sementara Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Provinsi Maluku Utara pada bulan November 2021 sebesar 107,82 atau mengalami kenaikan 0,72 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya (Oktober 2021) yang sebesar 107,06.