Tandaseru — Kasus pengrusakan tanaman di Desa Auponhia, Kecamatan Mangoli Selatan, Kepulauan Sula, resmi masuk ke meja Direktorat Kriminal Umum (Ditktimum) Polda Maluku Utara.

Ini setelah terdakwa pengrusakan tanaman, Usman Waisale (51 tahun), melaporkan Polres Sula ke Polda dan jaksa penuntut umum (JPU) ke Kejaksaan Tinggi Malut.

Kuasa hukum Usman, Rasman Buamona kepada tandaseru.com mengungkapkan, dalam kasus tersebut kliennya telah divonis 3 bulan penjara. Hanya saja putusannya belum inkrah lantaran JPU menyatakan banding.

“Dalam persidangan tersebut, mencuat sejumlah fakta hukum yang membuat klien kami melaporkan Polres dan JPU,” tuturnya, Kamis (17/6).

Ia memaparkan, fakta hukum menunjukkan Usman melakukan penebangan pohon kelapa milik Fahrudin K. Umafagur dan beberapa warga Auponhia atas perintah kontraktor CV Agiv Dua Puteri (ADP). Atas pekerjaan itu, Usman diupah Rp 1 juta.

Penebangan pohon itu sendiri untuk keperluan pemasangan jaringan listrik desa oleh PLN Ternate.

“Sewaktu penebangan pada 14 November 2019, klien kami didampingi dua orang pengawas lapangan CV ADP, yakni Oktavianus Bika dam Alfian Syahrul. Keduanya yang menunjuk pohon mana saja yang harus ditebang. Klien kami harus menebang sepanjang 3 kilometer untuk proyek tersebut. Dan seluruh kebutuhan penebangan seperti minyak, oli dan lain-lain disiapkan pihak kontraktor,” terang Rasman.

Selain Oktavianus dan Alfian, sambungnya, kala itu di lokasi penebangan hadir pula Kasim Umafagur, salah satu aparatur Desa Auponhia. Kasim bertugas mencatat tanaman milik siapa saja yang ditebang. Tujuannya adalah agar warga yang tanamannya ditebang mendapat kompensasi berupa meteran listrik gratis.

“Sebelum jaringan listrik masuk, pemerintah desa sudah melakukan rapat dan sosialisasi sebanyak dua kali kepada pemilik lahan. Setelah selesai penebangan, jaringan listrik kemudian dipasang dan dilakukan peresmian pada 14 Desember 2019,” bebernya.

Belakangan, Usman justru dipolisikan Fahrudin atas tudingan merusak tanamannya. Mantan Pj Kepala Desa Auponhia, Bambang Umafagur, dan CV ADP juga ikut dipolisikan.

Padahal, Usman sendiri telah menghibahkan tanahnya untuk pembangunan jalan dan penanaman tiga tiang listrik, juga tanamannya untuk ditebang, tanpa meminta ganti rugi sepeser pun.

“Berdasarkan fakta-fakta hukum yang timbul dalam persidangan, kami melaporkan melaporkan CV Agiv Dua Puteri dan PLN Ternate ke Polres Kepulauan Sula pada 10 April atas dugaan sama-sama melakukan pengrusakan tanaman. Namun laporan tersebut tidak pernah ditindaklanjuti oleh Polres Kepulauan Sula, sehingga kami datang ke Polda Malut untuk melaporkan hal tersebut,” ujar Rasman.

Selain melapor ke Polda, Rasman bilang pihaknya juga melaporkan JPU Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula ke Kejati Maluku Utara karena tidak menuntut terlapor lain yang terdapat dalam berkas perkara kasus tersebut.

Tak hanya itu, Rasman bersama kliennya juga mendatangi kantor BPK Perwakilan Maluku Utara untuk memastikan berapa upah terhadap kliennya yang dilaporkan CV ADP ke negara.

“Proses penetapan tersangka dalam kasus pengrusakan tanaman di Desa Auponhia ini sangat merugikan klien kami,” tandas Rasman.