Sekilas Info

Kejati Maluku Utara Periksa 5 Orang dalam Kasus Proyek Rumah Ibadah

Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga. (Tandaseru/Rikam Hi Kamari)

Tandaseru -- Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah ibadah di Kabupaten Halmahera Selatan.

Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga mengatakan, saat ini Kejati masih mengumpulkan bahan keterangan dari beberapa pihak yang dianggap mengetahui proyek tersebut. Dari merekalah digali keterangan terkait proyek rumah ibadah.

"Nanti kita sampaikan hasilnya kepada kawan-kawan terkait kesimpulan itu," kata Richard, Rabu (28/4).

Richard bilang, orang-orang yang dimintai keterangan sudah ada lima orang. Salah satunya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek rumah ibadah di Desa Loleo Jaya, Kecamatan Kasiruta Timur, Halsel.

Ia mengaku, pejabat maupun mantan pejabat Dinas Perumahan dan Permukiman Malut bakal dipanggil jika dirasa perlu memberikan keterangan seputar kasus tersebut.

"Kalau kita masih butuh keterangan, kita akan panggil mantan Kadis Perkim untuk dimintai keterangan terkait permasalahan rumah ibadah tersebut," tandas Richard.

Pekerjaan proyek pembangunan masjid di Desa Leleo Jaya dikerjakan dalam dua tahap. Tahap pertama dikerjakan CV Modern Maju Membangun pada tahun 2018 dengan biaya Rp 804.492.000.

Tahap kedua dikerjakan CV Fikram Putra tahun 2019 dengan pagu anggaran Rp 784.298.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Malut.

Meski anggaran yang sudah dihabiskan Rp 1,5 miliar lebih, pekerjaan pembangunan masjid belum juga selesai. Bahkan ketika Pansus DPRD Malut melakukan pengecekan di lapangan, ditemukan fakta yang berbeda dengan laporan progres pekerjaan yang diterima DPRD.

Penulis: Rikam Hi. Kamari
Editor: Ika FR