Sekilas Info

10 Pemuda di Halmahera Timur Setubuhi Anak di Bawah Umur

Polres Halmahera Timur saat menggelar konferensi pers kasus persetubuhan anak. (Tandaseru/Yudhi Salam)

Tandaseru -- Seorang anak di bawah umur di Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, menjadi korban pencabulan dan persetubuhan. Mirisnya, korban yang baru berusia 13 tahun ini diduga dicabuli dan disetubuhi 10 lelaki berbeda.

Kapolres Haltim AKBP Eddy Sugiarto dalam konferensi pers, Rabu (3/3) mengungkapkan, korban merupakan siswi kelas 1 SMP. Sedangkan dari 10 pelaku, 7 di antaranya masih berusia di bawah umur.

Para pelaku masing-masing berinisial ZA (14 tahun –pelajar SMP kelas 1), MA (16 tahun -pelajar SMA kelas 2), MH (20 tahun -belum bekerja), WN (13 tahun -pelajar SMP), JM (14 tahun -pelajar SMP kelas 3), LY (15 tahun -pelajar SMP kelas 3), RH (17 tahun -pelajar SMA kelas 2), ZH (14 tahun -pelajar SMP kelas 2), HH (19 tahun -pelajar SMA kelas 2), dan NA (21 tahun -kurir jasa pengiriman).

"10 pelaku saat ini dalam penyelidikan, di mana 7 di antaranya adalah kategori anak nakal atau di bawah umur sehingga dilakukan penahanan rumah atau dikembalikan di rumah, dan 3 lainnya dewasa sudah dilakukan penahanan di Polres Haltim," jelas Eddy.

Eddy memaparkan, kejadian persetubuhan terhadap korban terjadi pada Oktober dan Desember 2020 serta Januari 2021. Di mana para pelaku melakukan kejahatan persetubuhan pada malam hari dengan modus berpacaran dan membujuk korban.

Pencabulan dan persetubuhan lalu dilakukan di kamar korban.

"Jadi tempat kejadiannya sama yakni di rumah atau kamar korban. Waktunya berbeda-beda, semisalnya malam ini salah satu pelaku sudah melakukan persetubuhan dan pencabulan, setelah itu selesai dan malam atau hari berikutnya pelaku lain melakukan kejahatan yang sama juga. Jadi tidak bersamaan. Tetapi kita masih melakukan pendalaman apakah ada keterkaitan atau tidak para pelaku ini melakukan kejahatan tersebut," jabar Eddy.

Polres Halmahera Timur saat menggelar konferensi pers kasus persetubuhan anak. (Tandaseru/Yudhi Salam)

Dalam kasus tersebut, polisi telah mengumpulkan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku berupa baju pelaku, serta barang bukti lainnya di lokasi kejadian yakni satu buah seprei bermotif Doraemon.

"Jadi untuk kepentingan penyelidikan barang bukti semuanya sudah kita simpan untuk proses lebih lanjut. Begitu juga untuk para tersangka anak di bawah umur yang saat ini belum ditahan akan dilakukan penahanan jika sudah dilakukan penyerahan berkas atau P21 ke Kejaksaan. Tetapi jika dalam proses penyidikan ada pertimbangan lain, bisa kita tahan,” tegas Eddy.

Selain itu, polisi juga melakukan pendalaman untuk memastikan apakah masih ada pelaku tambahan atau tidak. Dengan begitu kasus tersebut bisa terungkap secara keseluruhan.

"Ada kemungkinan tersangka lain juga, makanya kita masih terus melakukan pendalaman kasus ini," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara paling singkat  5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda sebesar Rp 5 miliar.

"Jadi pasal yang kita sangkakan juga berbeda-beda, karena ada yang melakukan pencabulan ada yang persetubuhan serta ada perbuatan berlanjut sesuai perbuatan para pelaku," tandas Eddy.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres didampingi Kasubag Humas IPTU Jufri Adam serta  Kasat Reskrim AKP Paultri Yustiam.

Penulis: Yudhi Salam
Editor: Ika FR