Kepala Dikbud dan Eks Kadikbud Maluku Utara Diperiksa dalam Kasus Kapal Nautika
Tandaseru -- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara, Imam Makhdy Hassan, diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal nautika dan simulator, Selasa (23/2).
Selain Imam Makhdy, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara juga memeriksa tiga tersangka kasus kapal nautika pada hari yang sama.
Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala Dikbud Malut Imran Yakub, Direktur PT Tamalanrea Karsatama selaku pemenang tender berinisial IR, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial ZH.
Imam Makhdy diperiksa sejak pukul 09.30 sampai pukul 15.30 WIT. Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal nautika dan simulator sendiri dianggarkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Dikbud Malut tahun 2019 senilai Rp 7,8 miliar.
Usai diperiksa, Imam Makhdy kepada awak media mengatakan kehadirannya di Kejaksaan dalam rangka memberikan keterangan soal kasus pengadaan kapal nautika tersebut.
“Saya hanya dimintai keterangan saja. Namun lebih spesifiknya tanyakan langsung ke penyidik,” ucapnya.
Sementara mantan Kepala Dikbud Malut, Imran Yakub mengakui dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Saat ini saya sudah ditetapkan sebagi tersangka. Oleh karena itu tinggal selanjutnya kita berikan kepercayaan penuh kepada penyidik," katanya.
Imran menambahkan, dirinya selalu kooperatif ketika dipanggil penyidik Kejati Maluku Utara untuk menjalani tahapan-tahapan proses hukum.
“Untuk itu sebagai warga negara saya tetap taat pada proses hukum dan undang-undang,” pungkasnya.
Komentar