Tandaseru — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara kembali meringkus dua tersangka penyalahgunaan narkoba.

Sati di antaranya merupakan marapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ternate.

Kedua tersangka masing-masing berinisial J alias Deni (34 tahun) dan MA alias Ulis (33 tahun).

Kepala BNNP Malut, Brigjen (Pol) Roy Hardi Siahaan mengungkapkan, pada Kamis (18/2) pukul 10.12 WIT petugas pemberantasan BNN melacak ada pengiriman paket yang diduga berisi narkotika golongan satu jenis sabu (metamfetamin).

Paket ini dikirim atas suruhan salah satu penghuni LP Makassar, Sulawesi Selatan yang menghubungi tersangka MA, penghuni LP Ternate. Paket dikirim melalui salah satu jasa penitipan di Kota Ternate.

Selanjutnya, MA  menghubungi tersangka J untuk mengambil paket tersebut.

“Berdasarkan informasi dari jasa penitipan Ternate, diketahui paket yang diduga narkotika jenis sabu tersebut telah diantar oleh kurir jasa pengiriman di rumah adik tersangka MA dengan inisial U di Keluraham Akehuda, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate,” kata Roy, Jumat (19/2).

MA lalu menghubungi J untuk mengambil paket tersebut di rumah adiknya di Kelurahan Akehuda. Pada pukul 15.28, saat tersangka J mengambil barang tersebut, petugas BNN Malut langsung menciduknya di depan rumah warga di Kelurahan Akehuda.

“Berdasarkan informasi tersangka J dan bukti video call antara J dengan MA, tim pemberantasan BNN Malut yang dipimpin oleh Kepala BNNP Malut menuju Lapas Kelas IIA Ternate dan melakukan penangkapan kepada tersangka Muarif Asikin alias Ulis pada pukul 22.00 WIT,” ujarnya.

“Barang bukti yang diamankan oleh petugas berupa 125 saset sabu (metamfetamin) dengan total berat 108,12 gram, satu buah telepon genggam Vivo tipe Y-51 warna silver dan empat kaleng yang berisi oli padat (gemuk stempet) yang dijadikan modus mengirim paket narkotika,” jabar Roy.

Kedua tersangka yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan menjadi perantara peredaran narkotika golongan satu jenis sabu dijerat dengan Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.