Tandaseru — Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula, Maluku Utara, bakal menjemput salah satu Ketua Organisasi Kepemudaan (OKP) di Kepulauan Sula. Pria berinisial H tersebut merupakan salah satu saksi dalam kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) di Kepulauan Sula.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula IPTU Aryo Dwi Prabowo saat dikonfirmasi tandaseru.com, Selasa (2/2) menyatakan, Polres Sula akan berangkat menjemput H yang saat ini diketahui berada di Kota Tidore Kepulauan untuk dimintai keterangan dalam kasus ITE dengan tersangka SM alias Samsul.
Aryo menjelaskan, H merupakan salah satu saksi dalam kasus pembuatan akun Facebook palsu bernama Buhari Buamona. Menurut pengakuan SM, dirinya diminta H untuk membuat akun paslu tersebut dan menyebarkan sejumlah konten porno pada pengguna Facebook lain.
“Kalau pengakuan saksi, H ini yang menyuruhnya membuat akun itu. Makanya kita akan jemput saksi untuk diperiksa,” terang Aryo.
Menurut Aryo, Polres sebelumnya telah melimpahkan kasus SM ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanana. Namun jaksa meminta agar berkasnya dilengkapi dan saksi berinisial H harus diperiksa sebelum berkasnya dinyatakan P21.
“Berkasnya sudah di Kejaksaan. Namun jaksa minta agar saksi H harus diperiksa. Saksi sementara lagi di Sofifi, nanti ada anggota kita yang berangkat untuk menjemput saksi,” ungkap Aryo.
Ia menambahkan, Polres akan memastikan keterlibatan H dalam kasus yang sudah meresahkan pengguna Facebook tersebut.
“Nanti kita lihat hasilnya bagaimana, kalau terbukti maka saksi bisa juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” tandasnya.
Sebelumnya, pada 1 Desember 2020 seorang pria berinisial SM alias Samsul di Sula ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan korban ke Polres. Ia diduga menjadi dalang di balik akun palsu bernama Buhari Buamona.
Akun palsu tersebut telah meminta pertemanan dengan sejumlah orang lalu mulai bertukar pesan. Setelahnya, akun tersebut mengirimkan konten-konten porno sembari mengajak para korban berbuat tak senonoh.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.