Tandaseru — Kejaksaan Negeri Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, resmi menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Desa Lifofa, Kecamatan Oba Selatan, sebagai tersangka.

Mantan Kades berinisial MH tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2018. Total kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai miliaran rupiah.

Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan Adam Saimima membenarkan dalam kasus dugaan korupsi di Desa Lifofa pihaknya telah menetapkan satu tersangka.

“Kemarin pada tanggal 4 Januari mantan Kades ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Adam, Selasa (19/1).

Menurut Adam, penetapan tersangka MH berdasarkan perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Tidore Kepulauan sebesar Rp 1,2 miliar.

“Hasil kerugian negara capai Rp 1,2 miliar, dan saat ini kami lagi melakukan pemeriksaan kembali terhadap Pemerintah Desa dan mantan Kades,” jelasnya.

Ia menambahkan, kasus dugaan korupsi ini dilaporkan langsung Inspektorat Kota Tidore Kepulauan dan Pemerintah Kota Tidore. Pelaporan kasus berdasarkan temuan kerugian negara.

“Kasus ini Pak Wali Kota menyurat ke kami, dan kami tindaklanjuti,” tandas Adam.