Desanya Hendak Dijadikan “Kota Industri”, Warga Sagea-Kiya Aksi Bisu di IWIP
Tandaseru -- Dokumen presentasi Kementerian ATR/BPN tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kawasan Industri (KI) Teluk Weda menjadikan Desa Sagea, Desa Kiya, Desa Fritu, dan Desa Waleh di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, sebagai wilayah penunjang KI.
Setidaknya 3.826,82 hektare akan dijadikan wilayah pengembangan pemukiman dan pertanian. Dimana 647,38 hektare diantaranya yang direncanakan untuk pengembangan pemukiman berada di Desa Sagea dan Kiya.
Keputusan ini menuai penolakan warga Desa Sagea dan Kiya. Penolakan tersebut dilakukan dengan aksi bisu di depan perusahaan pengembang kawasan industri PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Senin (11/1).
Dalam siaran pers warga Sagea-Kiya yang diterima tandaseru.com, dalam peta lampiran, pengembangan pemukiman ini akan dibangun rumah susun untuk tempat tinggal para pekerja industri.
Sayangnya, pembahasan dan konsultasi publik RDTR dilakukan di Weda dan hanya melibatkan pemerintah daerah, kepala desa, camat dan organisasi kemasyarakatan.
“Sementara masyarakat tidak dilibatkan sama sekali, padahal masyarakatlah yang paling terdampak dari rencana ini. Bahkan, hingga kini pemerintah juga tidak melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Seharusnya pemerintah melakukan dialog dengan mengedepankan prinsip HAM sebelum membuat rencana yang akan berdampak besar bagi kehidupan masyarakat,” ungkap Masri Anwar dan Supriyadi Sawai, narahubung warga Sagea-Kiya dalam siaran persnya.
Adapun lokasi yang direncanakan menjadi kawasan pemukiman masuk dalam areal perkebunan pala masyarakat –yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat, serta kawasan mangrove. Lokasi tersebut juga berada di antara kawasan Gua Bokimoruru dan Danau Legaelol, dua spot geowisata andalan.
“Selain akan menghancurkan sumber penghidupan masyarakat, mengubah kehidupan kultural masyarakat, rencana ini akan merusak ekosistem penyangga geowisata Gua Bokimoruru dan Danau Legaelol yang dimana saat ini menjadi wisata kebanggaan Halmahera Tengah,” tegas mereka.
Maka dari itu, masyarakat Sagea-Kiya secara tegas menolak rencana “kota industri” pengembangan pemukiman dalam RDTR Kabupaten Halteng.
“Kami menilai, RDTR tersebut sarat dengan kepentingan investor (IWIP) dibanding kepentingan masyarakat. Sebaliknya, kami menuntut pemerintah harus serius dalam mengembangkan kawasan geowisata Bokimoruru yang akan diusulkan menjadi kawasan Geopark Nasional. Artinya, ekosistem aliaran sungai, hutan dan karst di wilayah Weda Utara harus dilindungi, dan dibebaskan dari berbagai konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berada di hulu sungai Sagea,” tandas Supriyadi dan Masri.
Komentar