Tandaseru — Operasi Yustisi Penanggulangan Covid-19 kembali digelar di Kota Ternate, Maluku Utara, Senin (23/11). Kali ini, operasi dipusatkan di depan Kantor Camat Ternate Utara.

Dalam operasi tersebut, enam orang terjaring razia tidak mengenakan masker saat berkendara. Keenam orang ini diberikan sanksi sosial.

Anggota Bidang Pendisiplinan dan Gakum Satgas Covid-19 Kota Ternate Abdullah Sadik saat ditemui menyampaikan, Operasi Yustisi ini merupakan rencana aksi setiap hari Senin. Operasi bertujuan mendisiplinkan masyarakat terkait dengan protokol kesehatan untuk penggunaan masker.

Operasi Yustisi di Ternate Utara. (Istimewa)

Dalam operasi tersebut, setiap orang yang melanggar protokol kesehatan bakal dibina karena saat ini Covid-19 belum berakhir.

“Kita berharap dengan adanya Operasi Yustisi ini masyarakat dapat menyadari bahwa penggunaan masker merupakan salah satu cara yang efektif untuk memutus mata rantai virus corona,” jelasnya.

Dalam Operasi Yustisi ini terdapat dua sanksi yang diberikan diantaranya sanksi sosial dan sanksi denda.

“Jadi sistem sanksi yang dilakukan untuk yang baru pertama melanggar dikenakan bayaran Rp 50 ribu, dua kali pelanggararan Rp 100 ribu, sementara tiga kali melanggar Rp 250 ribu. Namun jika mereka yang melanggar tidak membawa uang bisa lakukan sanksi sosial, seperti push-up, menyapu jalan, dan angkat sampah,” tandas Abdullah.