Pemerintah Yakin, Vaksin Menghentikan Pandemi Covid-19
Tandaseru -- Pemerintah meyakini untuk menghentikan pandemi Covid-19 yang mengganggu kehidupan rakyat Indonesia dibutuhkan segera kehadiran vaksin.
Rencana pemerintah dalam menghadirkan vaksin tersebut terus menjadi sorotan masyarakat terutama di sisi keamanannya. Terlebih lagi dalam situasi pandemik.
Menurut WHO, diizinkannya badan regulator setempat untuk mengeluarkan izin penggunaan darurat atau dikenal dengan Emergency Use Authorization (EUA) baik untuk obat, alat kesehatan maupun vaksin karena dalam situasi mendesak (emergency) serta sudah melalui uji klinis terhadap minimal 50 orang.
Menjadi pertanyaan mengapa pemerintah perlu mengeluarkan izin penggunaan darurat vaksin Covid-19?
Beberapa alasan mendasar bagi pemerintah untuk mengeluarkan izin penggunaan darurat, antara lain karena kondisi pandemi yang membutuhkan ketersediaan vaksin dengan cepat, di lain sisi terbatasnya pilihan vaksin pencegahan penyakit yang sudah menjadi pandemi ini.
Prof. Dr. dr. Cissy Rachiana Sudjana Prawita-Kartasasmita, Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran menjelaskan bahwa semenjak pemerintah mendeklarasikan Indonesia terkena pandemi Covid-19 pada awal Maret lalu. Jumlah kasus Covid-19 terus meningkat sampai saat ini.
Usaha untuk menurunkan atau memutus rantai penularan telah dilakukan, namun masyarakat masih banyak yang tidak patuh melaksanakan protokol kesehatan dan masih senang berkumpul dan tidak menghindari kerumunan.
Oleh karena itu dibutuhkan usaha lain untuk mengurangi transmisi virus yaitu dengan vaksin. Indonesia membutuhkan vaksin untuk melindungi rakyatnya terhadap penularan virus SARS-CoV-2 atau lebih dikenal dengan Covid-19.
“Secara normal pengembangan suatu vaksin baru memerlukan waktu lama, namun WHO memperbolehkan adanya percepatan pengembangan vaksin Covid-19 karena kebutuhan mendesak,” ujar Prof. Crissy.
Sebagaimana telah disebutkan, salah satu cara percepatan yang diperbolehkan adalah dengan adanya Izin Penggunaan Darurat atau EUA.
“Izin itu diberikan oleh badan regulator di negara masing-masing, untuk Indonesia itu berarti Badan POM. Penting diketahui juga persetujuan darurat itu hanya untuk pemakaian terbatas di saat pandemi dan EUA bukanlah izin edar. Tentunya EUA harus diperhatikan aspek keamanan, khasiat dan mutu,” tambah Prof. Cissy.
Profesor yang juga merupakan Ketua Satgas Imunisasi IDAI ini menambahkan, bahwa Izin Penggunaan Darurat yang diberikan oleh badan regulator mempertimbangkan rasio kemanfaatan dan risiko.
“WHO mensyaratkan sebuah vaksin dapat diberikan EUA bila sudah dilakukan uji klinis minimal 50 persen relawan, mereka semua sudah divaksinasi secara penuh dan terus dipantau selama 3 bulan setelah suntikan terakhir. Hal tersebut juga berlaku untuk vaksin yang diimpor,” imbuh Prof. Cissy melalui pesan singkat.
Dilansir dari pemberitaan yang lalu, Pelaksanaan Tugas Deputi I BPOM Togi Hutadjulu menjelaskan, bahwa pengambilan keputusan pemberian izin penggunaan darurat harus dilakukan dengan pertimbangan kemanfaatan yang lebih tinggi dari risikonya.
Keputusan diambil berdasarkan hasil evaluasi data keamanan dan khasiat vaksin.
Beberapa kandidat vaksin Covid-19 yang saat ini sementara melalui proses evaluasi keamanan dan khasiat oleh tim yang tergabung dalam Komite Nasional Penilai Obat. Mereka terdiri dari para ahli farmakologi, klinisi, dan pakar bidang terkait lain.
Jika hasil evaluasi tim vaksin dinyatakan telah memenuhi syarat keamanan, khasiat dan mutu. Maka BPOM dapat memberikan persetujuan penggunaan kategori EUA.
(KPC PEN dan Kemenkominfo/Penulis Daerah; Arman Hi. Safi/ Dinas Kominfo Kab. Halmahera Barat)
Komentar