Tandaseru — Jurnalis media online Halmaherapost.com Yunita Kadir resmi melaporkan oknum anggota polisi Maluku Utara yang diduga melakukan intimidasi dan menghalang-halangi kerja wartawan, Rabu (21/10).
Yunita yang didampingi Pimpinan Redaksi Halmaherapost.com Firjal Usdek dan Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marimoi Maharani Caroline melaporkan insiden dan perbuatan yang tidak terpuji tersebut ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Malut.
Dalam proses pelaporan, Maharani menyayangkan sikap polisi yang saat itu piket di SPKT. Pasalnya, petugas tersebut enggan menerima laporan pelapor.
“Mereka beralibi pelapor harus menunggu bagian Reserse terdahulu baru kemudian Reserse akan mengkaji kasusnya dan memastikan pasal-pasal yang akan dikenai bagi terlapor, sehingga dengan begitu laporan belum bisa diterima karena belum memenuhi unsur,” ungkap Maharani.
“Padahal kan seharusnya laporan diterima dulu dan soal memenuhi unsur itu kan nanti, sehingga ketika sudah diterima laporan dan sudah dikaji maka mereka dari kepolisian bisa menentukan pasal-pasal apa yang kena,” jelasnya.
Hampir 2 jam lebih pelapor menunggu, pihak Reserse yang harusnya menangani perihal tersebut tidak kunjung datang. Pelapor diarahkan untuk melaporkan kasus ini ke Bagian Propam.
Menurut Maharani, Polda Maluku Utara tidak profesional dalam menangani laporan wartawan yang mengalami kekerasan dari oknum anggota Polda Malut sendiri. Jika pihak kepolisian berdalih itu sudah sesuai SOP-nya justru itu tidak benar. Pasalnya penyidik sendiri tidak boleh menolak laporan atau aduan dari masyarakat.
“Harusnya diterima dulu. Kalau dalihnya tidak sesuai SOP, maka itu salah, karena harus dilakukan penyidikan dulu kan baru setelah itu mereka bisa tentukan pasal-pasal apa yang akan dikenakan,” kesalnya.
Maharani menilai dengan tidak diterimanya laporan aduan tersebut, terkesan institusi polisi melindungi oknum polisi yang melakukan kekerasan dan dugaan pelecehan terhadap sejumlah wartawan.
“Kita sangat menyayangkan adanya sikap tidak profesional dari petugas SPKT Polda Malut, karena ini terkesan mereka justru melindungi oknum tersebut,” cetusnya.
Dia menambahkan, dengan adanya penolakan laporan aduan dari wartawan, maka Komisi Keselamatan Jurnalis pusat akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri.
“Dalam hal ini bahwa Polda Malut tidak profesional dalam penanganan kasus ini, sehingga dalam hal ini sejumlah perwakilan keorganisasian jurnalis yang ada di Jakarta yakni Komisi Keselamatan Jurnalis akan melaporkan kasus ini langsung ke Mabes Polri,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan