Sekilas Info

Napi Kabur, YBH TRUST Halbar Desak Evaluasi Petugas Lapas

Ketua YBH TRUST Halbar, Furkan Abdullah. (Istimewa)

Tandaseru -- Yayasan Bantuan Hukum TRUST Cabang Halmahera Barat meminta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara mengevaluasi petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jailolo. Desakan ini muncul setelah satu narapidana Lapas Jailolo bernama Supardi Parmesta alias Ferdi melarikan diri di bawah pengawasan petugas Lapas, Selasa (13/10) kemarin.

Advokat sekaligus Ketua TRUST Cabang Halbar Furkan Abdullah dalam siaran persnya menyatakan, pelarian napi di Lapas Jailolo bukan baru kali ini saja. Beberapa tahun lalu juga terjadi hal serupa. Karena itu Furkan meminta Kepala Kanwil Kemekumham serius mengevaluasi petugas Lapas Jailolo.

“Karena ini bukan kejadian pertama kali, harus ada evaluasi yang ketat dari Kementerian Hukum dan HAM. Sebab kalau tidak ada proses evaluasi internal maka kita tidak dapat mengetahui kesalahan apa yang terjadi sampai napi bisa lari,” ungkap Furkan, Jumat (16/10.

Furkan menjelaskan, jika kaburnya napi disebabkan kelalaian petugas maka ada sanksi bagi petugas sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Seperti yang dikatakan oleh Kalapas Jailolo di media massa bahwa ini merupakan kelalaian petugas. Kalau itu benar maka perlu Majelis Etik Kanwil Hukum dan HAM melakukan sidang kode etik sesuai aturan yang berlaku dan jika terbukti ada kelalaian maka perlu diberikan sanksi sesuai Pasal 7 PP 53/2010 agar ada efek jera untuk petugas yang membuat kesalahan. Dan kesalahan juga ada klasifikasinya seperti kesalahan ringan, sedang, dan berat. Sementara jenis hukumannya adalah penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, bahkan sampai pada proses pemecatan,” papar alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara ini.

Dia menambahkan, berdasarkan keterangan Kalapas Jailolo juga, narapidana yang lari itu awalnya meminta petugas mengawalnya ke Pelabuhan Sidangoli untuk mengambil barang titipan. Hal tersebut, sambungnya, bukanlah hal yang urgen. Alhasil timbul pertanyaan mengapa petugas berani mengeluarkan narapidana dari penjara tanpa alasan yang urgen?

“Ada hak-hak narapidana sebagaimana dalam Undang-undang Pemasyarakatan dan Permenkumham. Tetapi narapidana yang meminta keluar untuk ambil barang itu bukan suatu hal yang urgen. Di sini perlu Kalapas jelaskan napi mau ambil barang apa? Apalagi napi ini kasusnya penipuan dan belum lama masuk Lapas jadi sudah barang tentu aspek psikologisnya juga harus dipahami petugas,” tegas advokat Kongres Advokat Indonesia Malut ini.

Penulis: Tim
Editor: Sahril Abdullah