Tandaseru — Pj Bupati Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara M. Ali Fataruba melakukan kunjungan kerja di Sekretariat Bawaslu Haltim, Jumat (16/10). Dalam kuker tersebut, Bawaslu juga menyerahkan rekomendasi Komisi ASN yang harus segera ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Haltim.
‘Kado’ dari KASN itu diserahkan Ketua Bawaslu Suratman Kadir didampingi Anggota Bawaslu Basri Suaib. Di mana terdapat 12 ASN yang direkomendasikan KASN telah melanggar kode etik ASN.
Usai menerima rekomendasi tersebut, Pj Bupati memastikan akan tetap memproses dan menindaklanjutinya.
“Saya sudah sampikan akan tetap ditindaklanjuti, terpenting laporan sudah ada. Persoalan sanksinya disampaikan secara lisan maupun proses penurunan pangkat, tentu ada aturannya,” kata Ali yang juga Kepala Biro Pemerintahan dan OTDA Provinsi Malut ini.
Sementara Ketua Bawaslu Suratman Kadir mengatakan, temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada Haltim bukan itu saja. Masih banyak yang saat ini tengah diproses Bawaslu.
“Yang nantinya akan diserahkan ke Bawaslu Provinsi, setalah itu ditindaklanjuti ke KASN untuk mengeluarkan putusan pelanggaran kode etik. Bawaslu sendiri tetap memproses dugaan pelanggaran netralitas ASN. Apalagi saat ini mendapat dukungan dari Pj Bupati dalam pengawasan netralitas ASN,” terangnya.
Tinggalkan Balasan