Tandaseru — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara meringkus tiga orang tersangka narkotika jenis sabu dan ganja. Satu di antaranya adalah seorang ibu rumah tangga (IRT).
Para tersangka masing-masing berinisial DS alias Sinta (26 tahun), FJ alias Fit (28 tahun) dan AP alias AR (31 tahun).
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara Kombes (Pol) Setiadi Sulaksono mengatakan, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat pada 12 September tentang adanya dugaan transaksi narkoba. Sekitar pukul 8 pagi Tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap seorang pria yang menggunakan sepeda motor. Pria tersebut membawa satu kardus paket kiriman berisi narkotika.
Sekitar pukul 16.30 WIT, tim berhasil mengamankan Apin di depan Hotel Muara Inn Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Ternate Tengah.
“Dari hasil interogasi, Apin mengakui bahwa paket kiriman tersebut adalah milik pamannya AN, salah satu napi narkotika di Lapas Makassar dan ia hanya disuruh untuk mengantarnya kepada seorang perempuan yang sudah menunggu di depan masjid di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah. Namun terlapor tidak mengetahui isi paket tersebut,” tutur Setiadi, Senin (21/9).
Dari keterangan tersebut, Tim Opsnal kemudian melakukan control delivery terhadap terlapor. Saat tiba di Kota Baru, paket tersebut diterima seorang anak perempuan berinisial A (14 tahun).
Tim Opsnal lalu membuntuti A dan saat A menyerahkan paket kepada DS di depan rumah, tim langsung melakukan.
Setiadi menyebutkan, dari hasil penggeledahan berhasil ditemukan empat sachet sedang berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam wadah pelumas merek Top, satu buah seprai warna kuning, tiga buah sarung bantal, dua buah sarung, lima buah celana pendek, dua buah baju dan satu buah ponsel merk Iphone 8+ warna gold dengan simcard.
“Dan selanjutnya tim langsung mengamankan dan melakukan pengembangan,” terang Setiadi.
Tersangka DS dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 Tahun.
Setiadi menambahkan, tanggal 15 September 2020 sekitar pukul 10:00 WIT polisi juga mendapatkan informasi dari masyarakat ada satu paket berisi narkotika yang dikirim lewat jasa pengiriman JNE.
“Tim langsung melakukan penyelidikan kepada nama dan alamat penerima inisial RAS alamat Kelurahan Sangaji, Kecamatan Ternate Utara, yang tertera dalam satu buah paket tersebut. Dan sekitar pukul 18.00 kurir dari kantor jasa pengiriman JNE mengantar paket tersebut kepada alamat yang tertera dalam paket dan diterima oleh saksi,” tuturnya.
BB yang diamankan satu paket berwarna cokelat yang di dalamnya terdapat tiga sachet plastik bening berisi sabu.
“Saksi langsung dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Malut untuk dimintai keterangan dan hasil interogasi RAS mengatakan bahwa pemilik barang tersebut milik FJ yang sementara menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Ternate. Dan besoknya dilakukan pengembangan di Lapas Ternate untuk mencari keberadaan FJ,” bebernya.
“Setelah menemukan tersangka dilakukan interogasi awal dan ia mengakui bahwa satu paket yang berisi tiga sachet sedang berisi narkotika jenis sabu adalah miliknya. Selanjutnya tersangka langsung dibawa dan diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Malut untuk dilakukan proses hukum,” ujarnya.
Tersangka FJ dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 Tahun.
Setiadi bilang, tanggal 18 September 2020 polisi kembali mendapat laporan adanya satu buah paket yang diduga berisi ganja kering di kantor jasa pengiriman JNE Kelurahan Stadion, Ternate Tengah. Seorang laki-laki diduga sebagai tersangka AP alias AR keluar dari kantor JNE membawa satu buah paket yang di duga berisi narkotika golongan satu jenis ganja.
“Anggota Opsnal Ditresnarkoba Polda Malut langsung mengamankan tersangka di mana ditemukan satu buah paket yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat 1,1 kilogram. Tersangka langsung dibawa dan diamankan ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Malut untuk dilakukan proses,” terang Setiadi.
Tersangka AR dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.
Tinggalkan Balasan