Tandaseru — Kejari Halmahera Timur, Maluku Utara, mengungkapkan hingga saat ini belum melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara yang signifikan dari kasus-kasus tindak pidana korupsi yang ditangani.

Kepala Kejari Satria Irawan menjelaskan, sebagian besar perkara korupsi yang ditangani pihaknya telah berujung pada pengembalian kerugian negara oleh para pelaku.

“Sejauh ini memang belum ada penyelamatan kerugian negara dalam arti proses penyitaan. Karena dari perkara-perkara yang kami tangani, banyak yang sudah melakukan pengembalian,” ujarnya, Selasa (1/7/2025).

Satria mencontohkan, kasus korupsi Dana Desa (DD) di desa Poli yang sudah mendapatkan putusan inkrah, dan terpidananya kini sedang menjalani masa hukuman.

“Kasus DD Poli kemarin itu sudah inkrah, dia juga sudah jalani hukumannya,” tambahnya.

Terkait langkah ke depan, Kejari membuka kemungkinan mengambil tindakan lebih lanjut dalam menangani kasus-kasus korupsi yang masih dalam proses penyelidikan maupun penuntutan.

“Nanti mungkin tindakan-tindakan lain akan kami ambil langkah selanjutnya,” pungkas Satria.

Hingga kini, Kejari Haltim terus berupaya menuntaskan penanganan perkara korupsi sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Maluku Utara.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Yasim Mujair
Reporter