Tandaseru — Penyidik Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara resmi melakukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui sarana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Terlapor dalam kasus ini adalah oknum anggota DPRD Malut, AD alias Amin.

Kabid Humas Polda Malut AKBP Adip Rojikan mengaku, gelar perkara kasus tersebut dilakukan (12/8). Hanya saja kemarin kajiannya belum dibeberkan Direktur Ditkrimsus.

“Memang benar sudah gelar tapi untuk menilai seberapa kuat untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, kemarin kajiannya masih belum diputuskan oleh Pak Direktur Krimsus,” ungkap Adip ketika dikonfirmasi awak media, Kamis (13/8).

Adip bilang, Polda perlu melengkapi dan menguatkan unsur pembuktian terkait penetapan seseorang menjadi tersangka. Dengan begitu tidak akan salah dalam menetapkan tersangka terhadap seseorang.

“Baru setelah yakin dilanjutkan dengan menerbitkan surat ketetapan terhadap seseorang,” terangnya.

AD yang merupakan politikus PDI Perjuangan itu dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Malut pada 9 April 2020 oleh Fayakun atas perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui ITE.

Ia dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2208 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.