Tandaseru — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara terus menindaklanjuti kasus narkotika yang menjerat oknum pegawai Lapas Ternate berinisial IK. Hingga kini, berkas perkara masih dalam proses pelengkapan sesuai petunjuk jaksa.

“Masih lengkapi petunjuk jaksa,” ungkap Kasi Intel BNNP Maluku Utara, Lutfi, saat dikonfirmasi, Rabu (18/6/2025).

Lutfi menambahkan, pihaknya segera menyerahkan kembali berkas perkara ke jaksa setelah proses pelengkapan selesai dilakukan.

“Segera kita lengkapi, setelah itu langsung kita serahkan ke jaksa,” ujarnya.

IK sebelumnya ditangkap tim BNNP Malut pada tahun 2024 di rumah dinasnya yang terletak di Kelurahan Jambula, Kecamatan Pulau Ternate. Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu plastik bening berisi serbuk kristal dengan berat bruto sekitar 96,78 gram yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu (metamfetamina).

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti non-narkotika seperti satu kantong plastik merah, satu kaos putih bermerek Reebok, satu nomor resi pengiriman JP0929781983, serta empat unit ponsel dari berbagai merek lengkap dengan kartu SIM.

Atas perbuatannya, tersangka IK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Meski sudah lebih dari satu tahun sejak penangkapan, perkembangan kasus ini dinilai masih berjalan lambat dan belum menunjukkan kemajuan signifikan. Publik kini menanti ketegasan aparat dalam menyelesaikan kasus yang menyeret oknum aparat penegak hukum itu.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Yasim Mujair
Reporter