Tandaseru — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berjanji akan segera mengeksekusi NF alias Nina, terpidana kasus penggelapan dalam jabatan. Ini setelah tim kuasa hukum CV Abadi Jaya, pihak yang dirugikan Nina, mempertanyakan kinerja Kejari.
Kasipidum Kejari Ternate Junaidy mengungkapkan, putusan kasus yang menimpa Nina memang sudah inkrah dan pada 26 Juni lalu sudah ada putusannya. Hanya saja, sampai saat ini Nina belum dieksekusi.
“Karena menurut Jaksa terpidana sedang hamil. Tapi saya sudah cek, putusannya sudah ada sejak 26 Juni,” ungkap Junaidy, Kamis (17/9).
Junaidy bilang, terpidana Nina saat ini tengah hamil dengan usia kandungan memasuki 8 bulan. Sementara vonis hakim terhadapnya diputus pada 2 Juni 2020. Nina maupun Jaksa Penuntut Umum kala itu tak mengajukan langkah hukum selanjutnya sehingga putusan terhadapnya sudah bersifat inkrah.
“Karena posisi dia sedang hamil sudah hampir delapan bulan, tetapi kami upayakan tetap dieksekusi,” terang Junaidy.
Saat ini, sambungnya, Kejari menunggu hasil rapid test Nina. Jika dinyatakan nonreaktif maka ia akan langsung dimasukkan ke Lapas Perempuan Kelas III Ternate.
“Iya, kami hanya tinggal tunggu rapid test saja langsung dieksekusi,” pungkas Junaidy.
Sebelumnya, tim kuasa hukum CV Abadi Jaya mempertanyakan langkah Kejari yang belum juga mengeksekusi terpidana Nina padahal sudah tiga bulan putusan terhadapnya inkrah. Nina yang juga mantan karyawan Abadi Jaya itu divonis 2 tahun 2 bulan penjara lantaran menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 562.343.534.
Tinggalkan Balasan