Tandaseru — Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Sula dan Kepala Desa
Waibau, Kecamatan Sanana, Maluku Utara bakal dipolisikan seorang warga Waibau, Hasan Fataruba. Ini setelah proses mediasi dugaan penipuan terhadap Hasan gagal mendapatkan hasil.
Kuasa Hukum Hasan Fataruba, Rasman Buamona mengungkapkan, selain Kadis PUPR Kepsul dan Kades Waibau, kliennya juga akan mempolisikan Direktur CV Bumi Permata yang mengerjakan proyek jalan di atas lahan yang dihibahkan Hasan.
Rasman memaparkan, ketiga pihak tersebut dipolisikan lantaran sampai saat ini tak kunjung menyerahkan dokumen pelepasan hak tanah atau dokumen hibah atas tanah milik keluarga Hasan yang dihibahkan untuk pembagunan jalan di Desa Waibau.
“Kami sudah memenuhi proses mediasi yang digelar Polres Kepsul Sabtu (8/8) kemarin namun tidak ada titik temu,” ungkapnya pada tandaseru.com, Senin (10/8).
Gagalnya mediasi membuat Hasan dan kuasa hukumnya memutuskan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Ketiga pihak bakal diadukan atas dugaan penipuan.
“Hari Sabtu 8 Agustus itu sudah ada mediasi untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, tapi Kadis PUPR dan Direktur CV Bumi Permata tidak hadir,” terang Rasman.
Dalam mediasi tersebut, lanjut Rasman, Kades Waibau mengaku kliennya tidak memiliki tanah di lokasi pembangunan jalan.
“Kades bilang di situ tidak ada warga yang memiliki tanah. Yang ada hanya tanaman sagu, karena di situ tanah rawa atau tanah negara,” tuturnya.
Mendengar pernyataan Kades tersebut, Hasan yang saat itu didampingi kuasa hukumnya keberatan. Menurut Hasan, Kades Waibau telah berbohong.
“Dia yang datang ke saya minta saya hibah tanah untuk pembangunan jalan. Saya kemudian setuju, karena demi amal jariah orang tua dan leluhur saya yang sudah meninggal,” tegas Hasan.
Selain itu juga, sambung Hasan, pada saat pengukuran jalan oleh PUPR Kepsul, ia juga ikut serta dalam proses tersebut.
“Klien saya juga turun ke lokasi bersama orang-orang dari PUPR untuk ukur badan jalan dan penebangan pohon sagu. Kenapa sekarang jadi lain?” cecar Hasan.
Di hadapan polisi yang memediasi, Rasman menyatakan, Kades Waibau telah mendelegitimasi hak dari kliennya untuk mendapatkan dokumen pelepasan hak atas tanah, sehingga pertemuan mediasi itu tidak ada titik temunya.
“Kami akan tetap melanjutkan laporan kami di Polres Sula terkait dengan dugaan penipuan yang telah dilakukan oleh Kades Waibau, Kadis PUPR dan Direktur CV Bumi Permata terhadap klien kami,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kepsul, Nursaleh Bainuru yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan. Sedangkan Kades Waibau, Abubakar Galilea yang hendak dikonfirmasi tak dapat ditemui di kantor maupun kediamannya.
Tinggalkan Balasan