Tandaseru — Seluruh program kegiatan penganggaran Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara ke depan diharapkan sinkron dengan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2021. Hal ini ditegaskan Wakil Wail Kota Tikep, Muhammad Sinen dalam membijaki penolakan empat fraksi DPRD terhadap LKP APBD 2019.

Sinen bilang, program dan kegiatan harus mengacu pada rencana kegiatan pembangunan daerah yang disusun berdasarkan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

“Saya berharap penyusunan anggaran ke depan mengacu pada ketentuan berlaku, dan secermat mungkin sesuai kebutuhan hasil Musrenbang dan Renja,” ungkapnya, Selasa (4/8).

Belajar dari pengalaman yang terjadi, sambung Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku Utara ini, setiap usulan selalu berubah ketika sampai ke DPRD dengan dalih pokok pikiran. Alhasil, mengubah struktur perencanaan yang telah disepakati dari hasil Musrenbang.

“Jadi jangan kaget ketika pada penganggaran APBD 2019 ada pengadaan mesin roti dan pengadaan tenti yang tidak sinkron dengan KUA-PPAS yang sudah disetujui DPRD,” terangnya.

Sinen juga mewanti-wanti seluruh jajarannya di Sekretariat Pemerintah Kota maupun Sekretariat DPRD agar ke depannya lebih tertib lagi dalam menyusun administrasi pertanggungjawaban apapun. Terutama soal perjalanan dinas yang sangat diawasi ketat DPRD maupun lembaga resmi dalam mengaudit penggunaan anggaran.

“Sehingga nanti tidak ada masalah temuan yang berujung pada proses pidana,” paparnya.

Hal lain yang perlu diperhatikan, kata Sinen, seluruh ASN Sekretariat Pemkot maupun Sekretariat DPRD dilarang memanipulasi harga tiket pesawat. Misalnya harga tiket Rp 2 juta dinaikkan menjadi Rp 3 juta.

Begitu pula memanipulasi bill hotel untuk meraih keuntungan pribadi.

“Itu merupakan tindakan korupsi yang dilarang sebagaimana ketentuan perundang-undangan. Saya tegaskan, memanipulasi harga tiket pesawat dan bill hotel itu korupsi, jangan sekali-kali dibuat. Dan jika kedapatan maka menjadi tanggung jawab sendiri,” tandasnya.