Tandaseru — Empat fraksi DPRD Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara dinilai tak memahami tugas dan fungsi legislatif dengan baik. Hal ini diungkapkan Wakil Wali Kota Tikep, Muhammad Sinen pasca penolakan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Demokrat Sejahtera, Fraksi Partai Amanat Nasional dan Fraksi Nasdem terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD 2019.
Sinen menyatakan, pemahaman anggota empat fraksi terkait penggunaan anggaran perjalanan dinas sangat keliru. Pasalnya, dari nilai pagu yang tertuang dalam APBD ada kata realisasi yang dinilai luput dari cermatan legislatif.
“Mereka (empat fraksi, red) ini harus kirim sekolah lagi untuk pemahaman tentang tugas dan fungsi DPRD dalam menyikapi persoalan laporan pelaksanaan APBD. Sebagai mantan anggota DPRD dan pernah menduduki jabatan Banggar, saya hanya ketawa mendengar sikap fraksi menolak laporan pertanggungjawaban yang tidak substansial,’’ ungkap Sinen, Jumat (31/7).
Dia menegaskan, DPRD dan kepala daerah memiliki kedudukan yang setara. Dengan begitu, penyampaian LPP dari kepala daerah kepada DPRD tidak berlangsung dalam konteks menerima atau menolak.
“Penyampaian LPP dari kepala daerah kepada DPRD sebagai bahan menetapkan kebijakan pemerintah daerah dan pelaksanaan fungsi pengawasan,” tegasnya.
Ketua DPD PDI Perjuangan Malut ini berujar, hasil pembahasan DPRD atas LPP kepala daerah ditetapkan dalam keputusan DPRD berupa catatan-catatan dan rekomendasi yang sifatnya strategis untuk dipedomani oleh kepala daerah dalam pelaksanaan tugasnya. Catatan dan rekomendasi itu meliputi administratif, kebijakan, dan hukum.
“Sikap empat fraksi ini bukanlah persoalan yang luar biasa melainkan biasa saja. Terima dan tidak, roda pemerintahan tetap berjalan dan segala bentuk penggunaan anggaran dipertanggungjawabkan,’’ ujar Sinen.
Dia menambahkan, fraksi DPRD harusnya lebih memusatkan perhatian pada temuan-temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan pada persoalan program kegiatan yang sudah disetujui saat pembahasan APBD 2019 lalu.
Menurut Sinen, sikap empat fraksi ini menujukkan mereka meremehkan BPK yang memiliki kewenangan mengaudit keuangan negara atau daerah yang sudah tentu jauh dari unsur politik.
“Kami justru minta BPK RI Perwakilan Maluku Utara untuk memperhatikan kembali pelaporan secara administrasi ke-16 anggota DPRD yang telah menggunakan APBD kemudian menolak dan meragukan hasil audit pelaksanaan APBD tahun 2019, diantaranya Mochtar Djumati, Ratna Namsa, Malik Muhammad, Kader Hamzah, Umar Ismail, Ridwan Moh. Yamin, Wahab Samad, Mahmud Muhammad, Fahrizal Amirudin Do. Muhammad, Naser Rabo, Syafrizal Lasidji, Elvri Conoras, Murad Polisiri, Muhammad Hi. Fatah, Riri Aisyah Do Taher, dan Asma Ismail,” paparnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tikep yang berasal dari Fraksi PDIP, Ahmad Ishak mengungkapkan, LPP APBD tahun 2019 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tidak mengisyaratkan pengaruh sikap menolak atau menerima yang dilakukan DPRD.
“Sikap DPRD menolak tidak berdampak apa-apa terhadap Pemerintah Daerah. Seluruh kewenangan dikembalikan ke Pemerintah Daerah untuk menindaklanjuti ke Gubernur tanpa harus melalui DPRD,’’ jelasnya.
“Jika dokumen LPP APBD yang ditolak empat fraksi langsung ditindaklanjuti Wali Kota kepada Gubenur dengan jangka waktu yang telah diatur, tidak masalah. Jika dalam usulan ke Gubenur tidak dilaksanakan melalui sebuah keputusan maka Wali Kota berhak mengeluarkan peraturan tentang Ranperda dimaksud,” tutup Ahmad.
Sebelumnya, dalam paripurna penyampaian Ranperda LPP APBD 2019 Pemerintah Kota Tikep, empat fraksi DPRD kompak menolak LPP tersebut. Hanya Fraksi PDIP yang menerima dan menilai LPP tersebut sudah memenuhi kualifikasi.
Tinggalkan Balasan