Tandaseru — Sepekan pelaksanaan Operasi Patuh Kieraha 2020 di Kabupaten Halmahera Utara, polisi menjaring sedikitnya 246 pelanggar lalu lintas. Sebagian diantaranya diberikan teguran, sedangkan lainnya tetap ditilang lantaran pelanggarannya tak bisa ditolerir.

Kasat Lantas Polres Halut, AKP Ranto Eko Mardayanto ketika dikonfirmasi mengatakan, terhitung sejak 23 sampai 28 Juli 2020, jumlah kendaraan yang terkena razia berjumlah 246 unit. Namun 122 diantaranya hanya diberikan teguran, sementara 124 kendaraan lainnya disanksi tegas berupa tindak langsung (tilang).

“Dari 246 kendaraan, 124 unit kami tilang,” ucapnya, Rabu (29/7).

Kasat bilang, pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendara bervariasi. Namun didominasi oleh pelanggaran pengendara tanpa menggunakan helm dan tidak ada SIM.

“Banyak yang tidak menggunakan helm dan tidak membawa SIM,” jelasnya.

Di tengah pandemi Covid-19 dan belum diberlakukannya New Normal di Halut, kesadaran masyarakat dalam berlalulintas turun drastis. Satlantas Polres Halut mengaku bakal terus berupaya kembali menertibkan para pengendara dari pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

“Selain melakukan razia, kami juga terus memberikan sosialisasi terkait protokol kesehatan dalam menghadapi Covid-19, sekaligus memberikan masker kepada pengendara yang tidak menggunakan masker,” tandas Kasat.