Tandaseru — Operasi Patuh Kieraha 2020 yang digelar Polres Halmahera Timur berhasil menjaring setidaknya 50 pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Para pengendara ini terdiri atas pengendara roda doa dan roda empat.

Kasat Lantas Polres Haltim, IPTU Ikhwan melalui Kasubag Humas Polres Haltim, IPTU Jufri Adam menjelaskan, Operasi Patuh yang digelar sejak 23 Juli itu telah berhasil menemukan 50 pelanggaran. Selain itu, ada 96 pengguna jalan yang diberi teguran lantaran tak mematuhi aturan berlalulintas.

“Sejak hari pertama petugas Lantas telah mengenakan sanksi tilang kepada empat pelanggar dan memberikan teguran kepada delapan pengguna jalan,” ungkap Ikhwan, Selasa (28/7).

Pada hari kedua, sambung Ikhwan, ada 19 pengendara yang ditilang, sementara 33 pelanggar ditegur. Sedangkan pada hari ketiga tilang dilakukan terhadap 7 kendaraan dan 15 orang mendapat teguran.

Lalu pada hari keempat, kelima, dan keenam petugas menilang 34 pelanggar dan memberikan teguran pada 48 pengguna jalan.

“Operasi tersebut dilakukan di beberapa titik, yakni jalan lintas Kecamatan Wasile Selatan, Kecamatan Maba Selatan, dan pertigaan Tugu Tani Kecamatan Wasile Timur serta pertigaan Maba Haltim,” jabarnya.

Sementara itu, untuk kasus pelanggaran terbanyak dilakukan pengendara sepeda motor dengan jenis pelanggaran melawan arus lalu lintas dan penumpang tidak mengenakan helm. Sanksi berupa penilangan pun langsung dilakukan.

“Operasi Patuh Kieraha adalah agenda rutin kepolisian Lalu Lintas yang digelar selama 14 hari. Dimana dimulai sejak 23 Juli hingga 5 Agustus 2020. Dengan empat jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam operasi ini, yakni melawan arus lalu lintas, melanggar marka garis stop (stop line) penumpang dan pengemudi tidak menggunakan helm SNI, serta menggunakan rotator dan sirine tidak sesuai ketentuan,” tandas Ikhwan.