Tandaseru — Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara tidak main-main dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Buktinya, lembaga ini telah menyerahkan hasil audit 7 laporan kasus dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) ke Kejaksaan Negeri Kepsul.
Hal ini diungkapkan Kepala Inspektorat Kepsul, Kamal Sangadji kepada tandaseru.com.
“Dari 13 laporan yang sementara berada di meja Inspektorat, alhamdulliah 7 telah diserahkan ke Jaksa. 3 lagi menyusul,” ungkap Kamal di ruang kerjanya, Jumat (24/7).
“Auditor kita sementara ini minyiapkan berkas untuk diserahkan ke Kejaksaan. Tiga kasus yang hampir rampung yaitu Desa Wainib, Desa Buya, dan Desa Fatkauyon. Rencana Jumat depan baru diserahkan ke Jaksa,” sambungnya.
Kamal juga membantah tudingan lambannya Inspektorat menindaklanjuti laporan dari warga. Dia bilang, tudingan itu tidak benar.
“Buktinya dari 13 kasus yang sementara ditangani, 7 kasus sudah diserahkan ke jaksa,” ujarnya.
Baru-baru ini, lanjut Kamal, dalam audit kasus DD Desa Wainib Inspektorat telah memanggil Sekretaris BPD, Ketua BPD, empat Ketua RT dan mantan Kepala Desa Wainib, Saman Duwila untuk dimintai keterangan.
“Jadi pemanggilan itu Rabu (22/7) kemarin untuk memberikan keterangan, dan sudah selesai. Sekarang tinggal menyiapkan berkas-berkas untuk diserahkan ke jaksa,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Kejari Sula, Romulus Haholongan membenarkan dari 78 desa di Kepsul, sudah puluhan laporan dugaan penyalahgunaan DD yang masuk. Hanya saja, pihaknya hanya memiliki satu jaksa yang berfungsi sebagai penyidik.
Meski begitu, Kejari tetap akan menuntaskan kasus-kasus tersebut. Salah satu caranya adalah dengan berkoordinasi dengan Inspektorat untuk audit laporan keuangan desa.
“Dukung kami, doakan kami, supaya kami bisa melaksanakan pekerjaan ini di tengah keterbatasan kami,” ujar Romulus.
Tinggalkan Balasan