Tandaseru — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara, Nursaleh Bainuru memenuhi panggilan klarifikasi yang dilayangkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepsul, Kamis (23/7).

Nursaleh dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan air bersih dan jaringan perpipaan di lingkungan Kantor Bupati Kepsul serta proyek pembangunan sarana pendukung swering Desa Mangon.

Pantauan tandaseru.com, Nursaleh mendatangi Mapolres sekira pukul 10 pagi. Setengah jam kemudian, ia masuk ke ruang Tipikor untuk dimintai keterangan hingga pukul 12.55 WIT.

Ditemui usai menyampaikan klarifikasi, Nursaleh menyatakan dirinya memenuhi panggilan Reskrim sesuai surat yang diberikan padanya pada 18 Juli 2020.

“Seharusnya tanggal 18 Juli itu saya hadir sampaikan klarifikasi, cuma karena saya dari tanggal 16 Juli sedang monitoring di Kecamatan Mangoli Barat jadi belum sempat hadir,” katanya.

Menurut Nursaleh, saat pemeriksaan ia diminta menjelaskan terkait pembangunan air bersih di kawasan Kantor Bupati.

“Baru sebatas itu,” akunya.

Nursaleh bilang, ia meminta izin agar pemeriksaan dilanjutkan Jumat (24/7) lantaran ada jadwal lain yang harus dipenuhinya.

“Karena sudah waktu ishoma, dan kebetulan di jam 13.30 ini saya ada jadwal dengan Pak Sekda jadi saya minta izin ke penyidik, saya minta waktu rehat dulu. Nanti esok jam 9 pagi baru saya hadir kembali di Reskrim untuk menyampaikan klarifikasi,” ujarnya.

Terkait pekerjaan sarana pendukung kawasan swering Desa Mangon, Nursaleh menyatakan sudah dua kali dilakukan perpanjangan kontrak (adendum).

“Itu sudah dua kali adendum. Pertama itu ademdum volume dan yang kedua itu adendum waktu pekerjaan,” terangnya.

“Memang yang di swering itu dari sisi pertanggungjawaban kontrak 2019 sudah selesai. Namun di 2020 ini ada lanjutan tahap 2 yang dikerjakan. Kalau boleh kita semua bisa sama-sama mengawasi pekerjaan ini,” tutur Nursaleh.

Sebelum memeriksa Nursaleh, penyidik Polres sebelumnya sudah meminta keterangan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) PUPR Kepsul, Budi Sulistio.

Sekadar diketahui, proyek air bersih dikerjakan CV Alam Sutra pada tahun 2019 dengan nilai kontrak Rp 2,4 miliar. Sedangkan proyek sarana pendukung swering dikerjakan pada tahun 2019 oleh CV Permata Membangun dengan nilai kontrak Rp 1,4 miliar.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kepsul, AKP Paultri Yustiam menyatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi yang dilaporkan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sanana dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Sanana beberapa pekan kemarin.

“Jadi Pak Kadis menghubungi penyidik dan disampaikan bahwa hari ini baru diperiksa. Sebagai warga negara yang baik, jika dipanggil klarifikasi ya harus datanglah,” kata dia.

Paultri juga mengapresiasi pengurus HMI dan PMII, dan semua pihak yang bekerjasama dalam penanganan kasus tersebut.

“Proyeknya yang dilaporkan kan banyak ini, ada 26, jadi pokoknya fokus satu-satu semuanya. Kan gak mungkin kita periksa seluruhnya. Intinya kami sudah melaksanakan klarifikasi dan ini masih dalam penyelidikan. Ini tindak pidana extra ordinary, otomatis kita harus pelan-pelan, tidak boleh gegabah,” tandasnya.