Tandaseru — Oknum anggota TNI yang bertugas di Kodim 1510 Kepulauan Sula, Maluku Utara, berinisial Serda AU resmi ditahan di sel Polisi Militer Polisi Militer (POM) Daerah XV Pattimura. Penahanan Serda AU ini terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang wanita berinisial S yang tak lain adalah sepupunya sendiri.
Serda AU juga telah mengakui semua perbuatannya terhadap korban. Saat ini, ia tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor POM Daerah XV Pattimura di kota Ternate.
Bahtiar Husni, penasehat hukum korban, mengapresiasi kinerja Komandan POM yang telah menindaklanjuti kasus tersebut. Langkah cepat yang dilakukan itu untuk segera menyelesaikan kasus yang melibatkan oknum TNI itu.
“Yang bersangkutan sudah mengakui semua perbuatannya. Bahkan ancaman yang dilakukan juga sudah diakui, sehingga ia sudah ditahan, dan proses hukum saat ini sedang dilakukan. Kemungkinan besar akan dilakukan pelimpahan tahap dua di Ambon,” ungkapnya, Senin (30/06/25).
Bahtiar menambahkan, karena Serda AU telah mengakui semua perbuatannya, ia juga harus mempertanggungjawabkan hal itu di mata hukum. Komandan POM juga tidak menolerir perbuatan yang dapat memalukan nama institusi mereka.
“Kasus ini sudah menjadi atensi Komandan POM, sehingga secepatnya diselesaikan. Kami dari pihak keluarga maupun penasehat hukum akan melengkapi bukti-bukti yang ada, dan saksi-saksi akan kita lengkapi. Mudah-mudahan ini bisa secepatnya agar proses hukum bisa berjalan dengan baik,” tandasnya.
Sekadar diketahui, kasus ini bermula pada tahun 2019, di mana korban mengikuti pelaku jalan-jalan di desa Gemba, kecamatan Kairatu, kabupaten Seram Bagian Barat, provinsi Maluku. Pelaku lalu mengajak korban menginap di sebuah penginapan.
Korban mengikuti kemauan pelaku, karena pelaku merupakan kakak sepupunya sehingga ia tak berpikiran macam-macam. Namun pelaku justru memperkosa korban.
Tak hanya itu, ia juga mengambil gambar korban. Gambar itu belakangan digunakan sebagai senjata pelaku untuk mengancam korban agar mau memenuhi nafsu bejatnya.
Tindakan pemerkosaan ini dilakukan kurang lebih sebanyak 25 kali selama kurun waktu 5 tahun. Setelah keluarga korban mengetahui peristiwa tersebut, pihak keluarga langsung mengambil langkah cepat melaporkannya ke pihak berwajib.
Korban memberi kuasa kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Malut untuk melaporkan kasus tersebut ke Polisi Militer Daerah XV Pattimura tentang dugaan pornografi sebagaimana dalam Pasal 29 UU Nomor 14 Tahun 2008 Jo Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kemudian, Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14, 15 dan 16 UU Nomor 12 Tabun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Tinggalkan Balasan