Tandaseru — Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan (Tikep) tak perlu cemas lagi dengan gaji 13. Pasalnya, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Tikep telah memastikan gaji 13 akan dicairkan bersamaan dengan gaji bulanan pada awal Agustus nanti.

“Awal bulan (Agustus) sudah cair,” ungkap Kepala BPKAD Kota Tikep, Mansur saat diwawancarai tandaseru.com, Kamis (23/7).

Mansur mengaku, anggaran yang disediakan untuk pembayaran gaji 13 kurang lebih Rp 16 miliar.

“Kalau gaji 13 anggaran yang disiapkan kurang lebih Rp 16 Miliar. Dan yang dapat hanya eselon III dan IV termasuk ASN,” terangnya.

Besaran gaji 13 masih sama seperti tahun sebelumnya, yakni sama dengan gaji pokok ASN yang diterima tiap bulan. Mansur bilang, kondisi pandemi Covid-19 tak berpengaruh pada proses pembayaran gaji 13.

“Jadi dihitung satu kali gaji. Gaji 13 tetap diprioritaskan, tidak ada masalah,” kata Mansur.

Pada Agustus nanti, sambungnya, Dana Alokasi Umum (DAU) yang masuk ke Pemkot Tikep sebesar Rp 39 miliar. Pembayaran gaji 13 termasuk yang diutamakan didalamnya.

“Jadi DAU yang masuk itu Rp 39 miliar itu untuk pembayaran gaji 13 serta gaji bulanan, sisanya baru diprioritaskan untuk kegiatan lain,” tandas Mansur.