Tandaseru – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halmahera Timur, Maluku Utara mewanti-wanti seluruh ASN dan kepala desa maupun perangkatnya agar tetap menjaga netralitas selama tahapan Pilkada 2020. Ini untuk mengantisipasi ASN dan kades menyalahgunakan posisinya untuk menunjukkan dukungan kepada salah satu kandidat.
Anggota Bawaslu Haltim, Kartini Abdulah mengatakan, setiap tahapan Pilkada memiliki batasan bagi ASN maupun perangkat desa. Meski memiliki hak untuk memilih, mereka tidak boleh turut serta berpartisipasi dalam mengampanyekan maupun menyosialisasikan bakal calon, baik itu melalu media sosial maupun secara langsung.
“Ini yang perlu disadari bersama, karena sudah sangat jelas dilarang. Apalagi berikan like, berkomentar atau mengunggah salah satu foto bakal calon di medsos juga suatu pelanggaran. Jadi jangan anggap remeh,” tegas Kartini, Kamis (2/7).
Dia bilang, pelanggaran netralitas ASN masih banyak yang perlu diwaspadai. Apalagi Pilkada kali ini dilakukan di tengah pandemi Covid-19.
Kartini pun menegaskan Bawaslu tak akan sungkan memproses jika kedapatan ASN dan kades serta perangkatnya mencoba memanfaatkan situasi tersebut.
“Demi menyukseskan Pilkada damai bermartabat, tentu butuh dukung dari semua pihak terutama masyakarat, karena masyarakat lah yang bersentuhan langsung di lapangan. Karena itu diharapkan jika kedapatan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN maupun kepala desa dan perangkatnya, maka bisa dilaporkan ke penyelenggara tingkat kecamatan setempat,” ujarnya.
Langkah tegas yang diambil Bawaslu ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Bupati/Wali Kota. Selain itu UU 6/2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU desa sebagaimana diubah dengan PP 47/2015 dan Permendagri 83/2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Sementara netralitas ASN mengacu pada UU 5/2004 tentang ASN, UU 10/2016, PP 53/2010 tentang Disiplin PNS, PP 42/2004 tentang Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, serta Surat Menpan-RB Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tanggal 27 Desember 2017 tentang Pelaksanaan Netralitas ASN dan SE KASN Nomor B-2900/KASN/11/2017 tanggal 10 November 2017 tentang Netralitas ASN.
Tinggalkan Balasan