Tandaseru — Tim penyidik cyber crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara terus mendalami dugaan tindak pidana pelecehan terhadap orang asli Ternate yang diunggah dua akun Facebook. Sejauh ini, polisi sudah memeriksa sejumlah orang dalam kasus dengan terlapor akun Saifullah Jafar dan Supriadi tersebut.
Dirreskrimsus Polda Malut Kombes (Pol) Alfis Suhaili melalui Kasubdit V Sub Direktorat Tindak Pidana Cyber Kompol Zainal Abidin mengungkapkan, empat orang telah dimintai keterangan oleh penyidik untuk mengusut titik terang kasus tersebut.
“Kami telah menyelidiki dugaan kasus meredahkan martabat orang asli Ternate. Empat orang sudah diambil keterangan atau klarifikasi dengan kapasitas pemberi informasi awal. Mereka belum kategori sebagai saksi,” terang Zainal, Kamis (2/7).
Zainal menambahkan, dugaan kasus ini masih bersifat penyelidikan untuk memantapkan seluruh alat bukti serta hal-hal lain terutama niat pelaku merendahkan martabat orang asli Ternate. Jika dalam perjalanan kasus ditemukan bukti yang cukup maka segara digelar perkara untuk dinaikkan statusnya ke penyidikan.
“Jika status kasusnya dinaikan ke penyidikan maka orang-orang yang dipanggil akan disurati secara resmi,” jelasnya.
Zainal bilang, tidak semua perkara yang dilaporkan tiba-tiba langsung dilakukan penyidikan. Semuanya melalui pemantapan atau pendalaman penyelidikan.
“Karena lidik itu sangat penting dari sini kita dapat mengumpulkan alat bukti untuk menarik kesimpulan sementara memenuhi unsur atau pantas dianggap sidik atau sebaliknya. Prinsipnya kita masih pelajari terus serta mengumpulkan bukti untuk menentukan kasus ini,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan