Tandaseru — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate menilai Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 14 Tahun 2020 yang mengatur kewajiban memakai masker tak berjalan efektif.

Ini terlihat dari sebagian warga yang tak patuh meski berada di tempat umum.

Ketua DPRD Ternate Muhajirin Bailussy mengungkapkan, DPRD melalui komisi-komisi telah menemukan sejumlah tempat yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Ternate sebagai wilayah wajib masker namun tidak mematuhi Perwali tersebut.

“Hasil yang ditemukan di restoran, cafe, di jalan-jalan maupun tempat-tempat yang sudah ditetapkan oleh pemerintah kota melalui Perwali itu tidak jalan,” katanya, Senin (29/6).

Muhajirin bilang, ada catatan yang lain yang ditemukan DPRD, yakni Pemkot tidak tegas menerapkan seluruh protokol kesehatan Covid-19 saat ini.

“Kita juga heran kenapa hanya Perwali yang dibikin. Mestinya ada regulasi di atas misalnya Perppu yang diproduk oleh pemerintah, Undang-Undang Karantina ataupun ada regulasi lainnya yang diadopsi pemerintah diturunkan menjadi Perda. Sehingga dalam penanganan Covid-19 bisa kuat,” ungkapnya.

Muhajirin menambahkan, Pemerintah Daerah mengeluarkan Perwali tetapi sanksinya tidak kelihatan.

“Jadi mau tegas ke orang tidak bisa, takut orang balik marah dan lain-lain. Jadi kecil (efeknya) kalau cuma hanya Perwali. Harus perda, sehingga kita tegas,” tandasnya.