Tandaseru — Para guru di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara mempertanyakan pemotongan tunjangan khusus guru daerah terpencil (dacil). Mereka mengaku, pemotongan dilakukan secara sepihak.

SM (31 tahun), guru di salah satu SD di Kecamatan Mangoli Utara kepada tandaseru.com mengungkapkan, pemotongan dacil dilakukan pada triwulan II dan III oleh pihak Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Pemotongan ini disesalkan olehnya dan rekan-rekannya.

“Dacil saya dipotong pada triwulan II dan III yakni pada April sampai September 2019. Alasan pemotongan tidak jelas,” ungkapnya, Minggu (28/6).

SM bilang, harusnya dinas memberikan alasan mendasar kenapa ada pemotongan. Sebab dacil biasanya telah dipotong pajak sebesar 5 persen sebelumnya.

“Pajaknya Rp 386.910. Otomatis yang masuk ke rekening per triwulan sebanyak Rp 7.351.290. Jadi kalau ditotalkan dari triwulan II dan III, maka total pembayaran dacil yang masuk ke rekening kami itu sebesar Rp 14.702.580. Tapi kenyataannya yang masuk hanya Rp 11.200.000. Ini kan salah,” sesalnya.

Tak hanya SM, kondisi ini juga dialami empat rekan guru lainnya yang mengajar di sekolah yang sama. Ia mengaku telah berkoordinasi ke DPKAD menanyakan pemotongan tunjangannya.

“Ketika saya koordinasi ke DPKAD, mereka bilang ke Diknas ketemu Ibu Melani untuk mengajukan permintaan ulang terkait kekurangan pembayaran dacil. Namun sampai saat ini tidak ada kejelasan apa-apa,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua PGRI Kepsul, Arban Muchsin yang dikonfirmasi mengaku belum mendapat data dacil pada 2019 dan 2020.

“Jadi masalah PGRI kan data untuk dacil itu kita belum dapat. Data untuk 2019 dan 2020 itu kita belum dapat,” akunya.

Karena itu, Senin (29/6) ini ia akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan melakukan penelusuran terkait persoalan guru di Kepsul.

“Hari Senin saya akan ke Diknas dan bertemu Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK),” tuturnya.