Tandaseru — Peringatan Hari Anti Narkoba lnternasional (HANI) tahun 2020 digelar Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara dengan memusnahkan ratusan gram narkoba hasil tangkapan BNNP Malut sepanjang 2020.

Kepala BNNP Malut Kombes (Pol) M. Arief Ramdhani mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika pada hari ini kembali mengingatkan bahwa jumlah generasi bangsa yang terpapar narkotika semakin meningkat. Secara nasional, jumlah prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia sebanyak 1,80 persen atau setara 3.419.188 jiwa.

“Untuk itu Hari Anti Narkotika merupakan ekspresi dari bentuk perlawanan terhadap bahaya narkotika dan prekursor narkotika yang berdampak buruk terhadap kesehatan, perkembangan sosial ekonomi serta keamanan dan perdamaian dunia,” ucap Arif dalam sambutannya, Jumat (26/6).

Orang nomor satu di BNNP Malut menambahkan, jumlah barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 221,21 gram, ganja 1.695,837 gram dan tembakau gorila 25,48 gram.

Arief bilang, BNNP Malut sebagai leading sector program pencegahan, pemberantasan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) di Malut memberikan apresiasi yang mendalam atas kinerja seluruh institusi seperti Polda Malut, Kejaksaan Tinggi Malut, Kanwil Kemenkumham Malut, Korem 152 Babullah, Lanal Ternate, Balai POM, Bea dan Cukai serta semua pihak yang telah banyak berkontribusi dan bersinergi dengan BNNP Malut dalam ungkapan kasus penyalagunaan dan peredaran gelap narkotika.